Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten tukar pasangan yang melibatkan Samsudin.
Kedua tersangka baru tersebut adalah kameramen berinisial FB dan editor berinisial FK.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kedua tersangka ini berperan dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
FB bertugas sebagai kameramen, sedangkan FK bertugas sebagai editor.
Samsudin mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber YouTube-nya dan menarik orang untuk datang ke tempat pengobatannya di Blitar.
Dirmanto mengatakan, penyidik telah memeriksa ahli sosiologi bahasa untuk mengkaji konten tersebut. Pemeriksaan ahli agama akan dilakukan menyusul.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Dirmanto mengungkapkan, Samsudin mendapatkan keuntungan hingga Rp100 juta per bulan dari konten tukar pasangan di YouTube-nya.
“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik,” katanya.(*/Brm)
Editor: Brm