Lintaskepri.com, Batam – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus dua orang spesialis curanmor (pencurian sepeda motor) yang berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ.
Kedua pelaku ini tertangkap setelah aksinya mencuri motor Kawasaki Ninja terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pada tanggal 5 Maret 2024, korban memarkirkan motor Kawasaki Ninjanya di depan teras rumah kostnya.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, korban menanyakan kepada adiknya tentang motornya, namun adiknya tidak melihat motor tersebut.
Lanjut Kombes Pandra, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang pelaku menggunakan motor Beat putih berhenti di depan kostnya.
“Salah satu pelaku masuk dan membawa kabur motor korban,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kost di Simpang Dam Kampung Aceh, Kota Batam pada tanggal 8 Maret 2024.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. EJS, yang merupakan residivis kasus jambret, berperan sebagai eksekutor. Sementara itu, BS berperan sebagai joki.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan kunci Y dan kunci T untuk merusak kunci kontak.
“Mereka sering beraksi di malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” jelasnya Pandra.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna orange
1 unit sepeda motor Honda GSX
1 set kunci T
1 set kunci Y
1 sehelai celana panjang biru
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Bud)
Editor: Brm