Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi menangkap dua sejoli berinisial M (25) dan R (22) di Kota Tanjungpinang karena kedapatan mencuri sepeda motor (curanmor).
Adapun modus yang digunakan yakni menawarkan jasa kencan melalui aplikasi untuk menarik korban.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lembah Purnama, pada 24 Juli kemarin, setelah menerima laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menerangkan kedua pelaku menggunakan aplikasi pertemanan untuk menarik mangsa mereka.
Saat pelaku wanita R melayani korban, motor korban kemudian dibawa lari oleh sang pacar dengan cara didorong.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 22 juta,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di lima tempat berbeda di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
“Dari hasil penyelidikan, kami dapati tiga buah sepeda motor hasil curian,” jelas Agung.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara yang tengah ditangani ini.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mfz)
Editor: Ism