Hukum  

Dua Residivis Rampas Samsung Note 20 Ultra Milik WNA India di Batam

Lintaskepricom
Dua Residivis Rampas Samsung Note 20 Milik WNA India di Batam
Dua Residivis Rampas Samsung Note 20 Milik WNA India di Batam. Foto: Humas Polresta Barelang.

Lintaskepri.com, Batam – Dua orang residivis kembali ditangkap usai merampas ponsel seorang Warga Negara Asing (WNA) India di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan bahwa motif kedua pelaku, DW (36) dan RM (25), melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) karena kesulitan ekonomi.

Ramadhanto mengungkapkan pada hari Sabtu (17/2/2024) sore, kedua pelaku berboncengan sepeda motor mencari target di sekitaran Kepri Mall.

“Saat melintas di jalan raya sebelum SPBU depan Plamo Garden, mereka melihat korban yang sedang memegang handphone di pinggir jalan,” jelasnya, Kamis (7/3/2024).

DW langsung mendekati korban dan menarik paksa handphone Samsung Note 20 Ultra 256 GB milik korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang dicuri, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pidana berbeda.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing dengan gelagat mencurigakan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *