Natuna, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat Paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Natuna tentang usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke pihak DPRD Natuna.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra itu, digelar diruang rapat Kantor DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (29/10/2019) siang.
Adapun Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah, serta Pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Dalam pidatonya, Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah.
Oleh karenanya Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan membuat peraturan Daerah sebagai instrumen aturan yang sah.
“Walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas Yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Hamid Rizal.
Adapun Ranperda yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dapat dibahas secepatnya adalah ;
1. Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah. Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan maka beberapa Dinas memerlukan penyesuaian sebagai berikut;
a. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
b. Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
c. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan.
2. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali agar sesuai dengan tugas, fungsi dan tata kerja.
“Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga Ranperda yang saya sampaikan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama,” tutup Hamid.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Natuna Wan Siswandi, pimpinan beserta Anggota DPRD Natuna, para Asisten, pimpinan FKPD, OPD, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan para tamu undangan lainnya. (Red)