Natuna, LintasKepri.com – Para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, membantu masyarakat nelayan untuk mengutarakan aspirasinya dihadapan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Havid, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) kedaerah tersebut, pada Kamis (16/01/2020) kemarin.
Pertemuan sejumlah nelayan Natuna dengan anggota DPR RI tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, Ketua Komisi I, Wan Arismunandar, Ketua Komisi II, Marzuki dan Ketua Komisi III, Rusdi.
Pada kesempatan itu, gabungan nelayan dari ujung utara NKRI tersebut, menyampaikan penolakan atas rencana Pemerintah Pusat yang ingin mengirimkan kapal nelayan dari pantura, dengan alat tangkap cantrang.
Nelayan setempat tidak ingin laut mereka rusak, akibat adanya penangkapan ikan dengan alat tangkap yang salah, seperti cantrang.
Para pimpinan DPRD Natuna pun mengaku akan mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan para nelayan Natuna, dihadapan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid.
“Aspirasi masyarakat Natuna akan kita tampung, semoga saja bisa dikaji ulang oleh Pemerintah Pusat sebelum mendatangkan nelayan cantrang dari Pantura,” ucap Andes Putra, seperti dikutip dari batamtoday.com.
Sebelumnya Andes juga pernah mengungkapkan kepada media ini, bahwa pihaknya bukan tidak setuju atas rencana Pemerintah untuk meraimaikan laut Natuna utara, dengan kapal-kapal nelayan dari Pantura, atas dasar menjaga wilayah NKRI diperbatasan. Namun, kata Andes, Pemerintah juga harus memikirkan kelestarian laut Natuna, jika nanti hasil lautnya dikeruk dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang, yang diyakini dapat merusak habitat ikan diwilayah tersebut.
Andes juga meminta supaya batas-batas wilayah tangkap antara nelayan pantura dan nelayan Natuna, harus diatur secara baku, supaya tidak terjadi gesekan antar keduanya dikemudian hari.
Sementara itu Herman, salah seorang Ketua Kelompok Nelayan Pering itu menjelaskan tentang salah satu alasan penolakan nelayan pantura, sebab mereka menggunakan alat tangkap jenis cantrang, yang bisa merusak ekositem laut Natuna.
Dijelaskan Herman, alat tangkap jenis cantrang hanya bisa digunakan di laut dangkal dengan kedalamam 30-50 meter. Sementara untuk di area ZEE kedalaman lautnya bisa mencapai 100 hingga 200 meter. Semantara untuk laut dangkal hanya mencapai 12 mil ke bawah.
“Bisa-bisa nanti nelayan cantrang mengambil ikan di zona tangkap nelayan lokal, di bawah 12 mil. Hal ini bisa menjadi konflik bagi nelayan lokal Natuna dikemudian hari,” tegas dia.
Laporan : Erwin Prasetio