LINTASKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (03/11/2022) kembali, menggelar Rapat Paripurnadengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2023, bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri.
Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak SH. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad SE MM. Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, beserta Instansi yang terkait.
Adapun dalam Rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp3.995.495.041.708,- (tiga triliun, sembilan ratus sembilan puluh lima milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta, empat puluh satu ribu, tujuh ratus delapan rupiah).
Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp515.171.961.199,- (lima ratus lima belas milyar, seratus tujuh puluh satu juta, sembilan ratus enam puluh satu ribu, seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp4.111.156.203.263,-(empat triliun, seratus sebelas milyar, seratus lima puluh enam juta, dua ratus tiga ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah). naik sebesar Rp240.833.122.754,- (dua ratus empat puluh milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, seratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus lima puluh empat rupiah).
Selanjutnya ada juga pembiayaan daerah sebesar Rp115.661.161.555,- (seratus lima belas milyar, enam ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh satu ribu, lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni silpa sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah).
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah, sebesar Rp84.338.838.445,- (delapan puluh empat milyar, tiga ratus tiga puluh delapan juta, delapan ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus empat puluh lima rupiah).
Dengan demikian total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp4.111.156.203.263,-(empat triliun, seratus sebelas milyar, seratus lima puluh enam juta, dua ratus tiga ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah).
Dalam rapat Paripurna ini, juga dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, telah mendapatkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6073 tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022. untuk itu, hasil penyempurnaan telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2022, tertanggal 2 november 2022.
Jumaga Nadeak berharap, dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau, Pendapatan Daerah, diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan mampu bekerja keras.
”Mari secara bersama-sama kita berupaya menggali dan mengembangkan potensi dan peluang, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sehingga diharapkan kedepannya kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan beranjak dari kategori sedang menjadi tinggi,” harap Jumaga.
Acara Paripurna ini pun dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Laporan: Redaksi
Editor: Redaksi