Salah seorang peserta langsung melakukan praktik memadamkan api dengan menggunakan Apar didampingi personel Damkar.
Salah seorang peserta langsung melakukan praktik memadamkan api dengan menggunakan Apar didampingi personel Damkar.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, memberikan pelatihan penanganan kebakaran ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD Puskesmas Mekar Baru, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (08/2/2022).
Selain memberikan pelatihan, personel DPKP mempraktikkan cara memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) kepada seluruh PNS di puskesmas ini.
Dalam simulasi itu, 25 orang peserta diberikan pengetahuan tentang teori api, pemadaman menggunakan Apar, pemadaman menggunakan selang serta pengarahan pembentukan MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung).
Tujuannya meningkatkan kemampuan soal penanganan kebakaran.
Petugas Damkar Tanjungpinang memberikan pemahaman kepada PNS di UPTD Puskemas Mekar Baru, Kelurahan Tanjungpinang Timur tentang cara memadamkan api.
Tidak hanya memberikan pengetahuan penanganan kebakaran secara teori, melainkan memberikan praktek langsung dalam penanganan pemadaman api dengan menggunakan Apar.
Sebelum melakukan praktik memadamkan api, personel Damkar Tanjungpinang terlebih dahulu memberikan teori menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) kepada 25 peserta.
Selain diberikan pelatihan memadamkan api menggunakan Apar, peserta juga diberikan pelatihan memadamkan api dengan teknik bersama-sama menggunakan selang.
Seorang peserta melakukan praktik memadamkan api menggunakan Apar.
Petugas memberikan teknis mencabut PIN di Apar dengan cara memegang leher Apar dan kemudian mencabut selang Apar.
Sosialisasi Damkar Tanjungpinang ke Puskemas Mekar Baru dalam memadamkan api dengan Apar sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran yang tidak diinginkan.
(dar/red)
Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini