Dorong Iklim Usaha yang Lebih Ramah dan Kompetitif, Kepri Sahkan Perda Insentif Investasi

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Dompak, dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – DPRD Kepri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (4/8/2025).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Kepri, Dompak, dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus), Andi S Muchtar, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kepri telah sepakat mendukung pengesahan perda ini.

“Proses pembahasan sudah dilakukan sejak 15 Mei hingga 22 Mei 2025, dan semua fraksi menyatakan persetujuan,” jelas Andi.

Gubernur Ansar menegaskan pentingnya investasi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

“Lewat regulasi ini, kami ingin memberi kepastian hukum dan kemudahan nyata bagi investor. Insentif yang diberikan juga tetap memperhatikan tata kelola yang baik, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ansar.

Setelah perda disahkan, Pemerintah Provinsi Kepri akan menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan. Menurut Gubernur, implementasi perda ini akan dibarengi dengan penguatan koordinasi lintas sektor agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun iklim usaha yang sehat dan kondusif. Tujuannya jelas: menjadikan Kepri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi maritim dan industri unggulan di kawasan barat Indonesia,” tambahnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini