DLH Tanjungpinang Tinjau Lokasi Penimbunan Bakau Tanpa Izin

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang bersama Lurah Melayu Kota Piring, Zulkifli, dan pihak terkait, meninjau tempat penimbunan hutan bakau yang belum mengantongi izin di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kamis (23/7).

Hutan bakau atau disebut juga mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut.

Hutan ini tumbuh khusus di tempat-tempat dimana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini