DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri Akibat Kasus Narkoba

Lintaskepricom
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Kepri Akibat Kasus Narkoba
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal. Foto: Dok Bawaslu Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal.

Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa yang bersangkutan telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi secara rutin sejak Agustus 2023.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/10), DKPP menyatakan bahwa tindakan Khairurrijal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu dan membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu.

“Dengan adanya bukti kuat dari hasil tes urine dan pengakuan teradu sendiri, DKPP memutuskan untuk memberhentikan tetap Khairurrijal,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah hotel di Batam dan menemukan Khairurrijal bersama tiga rekannya dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Selain kasus Khairurrijal, DKPP juga memeriksa sembilan perkara lainnya yang melibatkan 36 teradu.

Dari jumlah tersebut, delapan orang mendapat sanksi peringatan, lima orang peringatan keras, dan 22 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

DKPP menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *