Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara ASN Pemko Tanjungpinang Berkeringat

Tanjungpinang, LintasKepri.com –Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara, terdakwa Suheriansyah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang tersandung kasus dugaan peredaran Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu, terilihat bekeringat ketika disidang di, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/01)

Terdakwa Suheriansyah juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricki Anas Setiawan SH yang dibacakan melalui JPU Kadek SH menyatakan, terdakwa Suheriansyah secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa Suheriansyah terbukti melanggar Pasal 114 tentang undang – undang narkotika,” ungkap JPU diruangan sidang yang dipimpin, Hakim Eryusman SH.

Sementara, sejumlah barang bukti berupa paket kecil yang diduga sabu dan satu buah pipet kaca yang diduga digunakan terdakwa untuk sabu serta satu buah handpone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. “sepeda motor yang diamankan dikembalikan kepada terdakwa,”ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH akan mengelar sidang, Senin (18/01) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut.

Usai menjalani sidang, terdakwa kembali ditahan dan dikawal oleh dua orang petugas kepolisian berpakaian Dinas Lengkap.(Aliasar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini