Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satgas Pengaduan Pelanggan Listrik PLN, mendirikan posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa tagihan listriknya naik.
Posko dibuka pada hari ini hingga 18 Juni 2020, di Kantor Disperdagin Tanjungpinang Jalan Pramuka. Jam operasional dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Satgas Pengaduan Pelanggan Listrik PLN adalah gabungan dari BPSK, PPNS ESDM Kepri, PPNS Perdagangan dan PPNS Perlindungan Konsumen Kota Tanjungpinang.
Koordinator Satgas, Jufri Helmi, mengungkapkan, berdirinya posko pengaduan itu hasil dari rekomendasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.
“Kita merupakan bagian dari regulator. Sebab itulah kita buka posko pengaduan sendiri, dan silahkan pihak PLN juga buka posko sendiri,” ucapnya di Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang, Jumat.
Jufri menjelaskan, dengan adanya posko ini, Satgas dapat mengumpulkan data-data dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tagihan listrik meroket.
“Kita kumpulkan data dari laporan masyarakat, lalu kita olah dan kaji bagaimana bisa angka tagihan itu melonjak,” terangnya.
Hasil laporan masyarakat yang telah dikaji, nantinya Satgas akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang akan diserahkan ke Gubernur dan DPRD Kepri.
“Kita akan serahkan rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD Kepri setelah laporan dari masyarakat kita olah dan kaji. Bagaimana langkah selanjutnya kita serahkan kepada mereka apakah nanti ada pelanggaran pidana atau tidak,” papar Jufri yang juga PPNS Ketenagalistrikan ESDM Kepri.
Kedepan, tidak menuntup kemungkinan Satgas akan memanggil pihak PLN untuk dimintai keterangan dan penjelasan.
Purnomo, warga Jalan Singkong, datang ke posko untuk melaporkan terjadinya kenaikan tarif listrik di rumah pada bulan ini.
“Tarif listrik di rumah biasanya hanya Rp500 ribu perbulan. Kenapa pada bulan ini bisa melonjak jadi Rp800 ribu. Salahnya ini dimana,” tanyanya heran.
Pada saat melapor, ia menyerahkan foto copy tagihan listrik tiga bulan terakhir dan KTP.
Setelah melapor, ia menunggu solusi terbaik. Pihak PLN juga diminta mengecek meteran dan tagihan listrik masyarakat.
“Jangan semena-mena menaikkan tagihan listrik,” tegas Purnomo.
(cho)