Lintaskepri.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menyatakan penahanan terhadap pelaku penggelapan IS atau Apung, sudah dalam prosedur, dan juga pengawasan Kuasa Hukum terlapor.
Menurut Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, terkait adanya pemberitaan di media sosial yang mengatakan bahwa penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS atau apung. Hal itu tidaklah benar.
Menurutnya selama penanganan kasus ini tersangka IS atau Apung selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Hal itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap “, jelasnya Selasa (18/02/2025).
Menurutnya jika memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
” Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan “, jelasnya lagi
Menanggapi kabar di media sosial tersebut menurutnya, justru sebelumnya pelaku IS atau Apung tidak koperatif dengan penyidik Polres Bintan.
” Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan “, tambahnya.
Dan juga dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
” Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan, jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor “, ungkapnya lagi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tambahnya, pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
” Pelaku juga sudah mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, atau digunakan untuk hal lainnya “, tambahnya lagi.
Untuk itu dirinya menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah profesional menangani hal ini,” tutupnya. (Ink)