Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Dinas Perkim Kepri Dilaporkan ke Jaksa soal Dugaan Korupsi

Feb 6, 2024

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Perkim Kepri.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi mengungkapkan pembangunan rumah suku laut di Kabupaten Lingga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan aturan tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa pada pembangunan itu hanya sebuah rumah berbentuk petak tanpa dilengkapi dengan toilet atau sarana sanitasi.

“Kami juga menduga adanya nepotisme dengan adanya kegiatan di Dinas Perkim Provinsi Kepri yang lebih banyak dibebankan kepada satu orang PPK,” lanjut Adiya, Selasa (06/02/2024).

Selaras dengan ungkapan Adiya, Ketua DPD GMNI Kepri, Heri Purba menjelaskan bahwa terdapat pembengkakan kegiatan yang diberikan kepada satu orang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK hingga 700 kegiatan.

“Laporan pengaduan yang kami masukan pada hari ini terkait dugaan pembengkakan kegiatan yang dibebankan kepada satu orang PPK di Dinas Perkim Provinsi Kepri, yaitu sebanyak 700 kegiatan dari total 1177 kegiatan yang ada di Dinas Perkim selama tahun 2023,” terangnya.

“Dalam hal ini kami mempertanyakan bahwa dari total jumlah hari kerja yang hanya 360 hari kalender,” tambah Heri.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso mengatakan laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti serta akan kembali memberikan informasi perkembangan atas laporan tersebut.

“Kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan tentunya akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindak lanjutnya seperti apa nantinya,” tutur Denny.

Selain Kejaksaan Tinggi Kepri, pengaduan serupa juga telah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Umum, dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.(Bud)

Editor: Brm

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *