Hukum  

Cegah Aksi Bullying dan TPPA Pada Siswa Tanjungpinang, Polisi Berikan Pemahaman Hukum

Belladina
Cegah Aksi Bullying dan TPPA Pada Siswa Tanjungpinang, Polisi Berikan Pemahaman Hukum. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sat Binmas Polresta Tanjungpinang melakukan sosialisasi hukum kepada siswa SMAN 5 Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi siswa serta memberikan pemahaman tentang bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan kasus hukum lainnya yang berdampak buruk kepada siswa apabila tidak di cegah sedini mungkin.

Kasat Binmas, AKP Purbowo mengatakan sosialisasi hukum yang diberikan tersebut menyangkut keselamatan paling dasar, seperti penggunaan media sosial yang baik dan benar.

Kemudian pencegahan bullying di tingkat sekolah, hingga kasus hukum TPPO yang marak terjadi pada masyarakat.

“Kita melaksanakan sosialisasi ini, dengan harapan anak-anak pelajar paham akan hukum, paham akan tindak kejahatan seperti TPPO/TPPA,” ujarnya.

Menurutnya, dengan berbagai kasus hukum yang menyangkut anak sekolah, membuktikan bahwa pencegahan dan tindakan preventif harus dimaksimalkan agar kejadian serupa tak kembali terulang.

“Dan yang paling utama kita tekankan kepada siswa untuk selalu tetap menjaga kondusifitas tidak melakukan aksi bullying di sekolah maupun diluar,” ucapnya. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini