Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kamera CCTV tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di Jalan DI Pandjaitan Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, mengalami gangguan teknis sejak September 2024.
Saat ini, kamera tersebut tengah dalam proses perbaikan agar dapat kembali berfungsi secara optimal. Meski mengalami gangguan, kamera ETLE tetap aktif, namun tidak bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Sedang ada gangguan teknis, jadi tim teknis kami sedang melakukan perbaikan agar kamera bisa kembali beroperasi seperti semula,” ujar Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Arbi Guna Bimantara.
Data menunjukkan, setiap bulan terdapat sekitar 50 hingga 100 kendaraan bermotor yang terjaring pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE, baik yang statis maupun mobile.
Pelanggaran yang paling sering terekam meliputi tidak menggunakan kaca spion, plat nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mayoritas pelanggar adalah pengendara mobil dan motor,” tambahnya.
Untuk sistem tilang ETLE mobile, Polres Tanjungpinang mengerahkan 10 petugas yang disebar di beberapa kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa tilang tertulis atau elektronik, di mana surat tilang dikirimkan langsung ke rumah pelanggar melalui kantor pos.
“Sanksi tilang dapat berupa blangko tertulis di lokasi, atau melalui sistem ETLE mobile yang dikirimkan langsung oleh petugas,” tutup Arbi. (Mfz)
Editor: Ism