Hukum  

Buronan Kasus Pecah Kaca Batam Ditangkap di Bintan

Avatar
Buronan Kasus Pecah Kaca Batam Ditangkap di Bintan
Buronan Kasus Pecah Kaca Batam Ditangkap di Bintan. Foto: Polsek Bintan Utara.

Lintaskepri.com, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil meringkus Roy Fablo Fernando Marpaung, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang telah lama menjadi buronan atas kasus pembobolan mobil di Rumah Makan Tuah Poh Tie, Batam.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Lobam Bestari, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, pada Senin (30/9/2024).

Modus operandi yang digunakan Roy Fablo tergolong cerdik. Dengan cepat dan tepat, ia berhasil memecahkan kaca mobil yang terparkir di area yang ramai dan membawa kabur sejumlah uang tunai.

Namun, kejelian dan ketekunan tim penyidik berhasil mengungkap identitas pelaku dan melacak keberadaannya.

PS Kanitrreskrim Polsek Bintan Utara, Ipda E.L Manik, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat sekitar Tanjung Uban.

Setelah melakukan penyisiran intensif, tim berhasil menemukan Roy Fablo bersembunyi di sebuah rumah di Lobam Bestari.

“Penangkapan dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk,” ujarnya.

Kapolsek Bintan Utara, Akp Monang P Silalahi, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polres Batam dan Polres Bintan dalam mengungkap kasus ini.

“Kerja sama yang solid antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, Roy Fablo telah diamankan di Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.(Ink)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *