Natuna, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna tentang Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra itu, berlangsung di ruang rapat DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (03/03/2020) pagi.
“Rapat ini saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Andes, saat membuka rapat.
Selanjutnya Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, diberikan kesempatan untuk memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna.
Ada 5 (lima) Ranperda Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh Hamid Rizal. Diantaranya yang pertama adalah Ranperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020-2040.
“Yang terakhir Ranperda terkait pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Tempat Izin Usaha,” jelas Hamid Rizal.
Hamid Rizal meminta seluruh Ranperda tersebut dapat diterima dan dibahas oleh lembaga legislatif, agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Seraya menutup sidang, Andes Putra mengaku akan menerima dan segera membahas beberapa usulan Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Natuna.
Draf Ranperda itupun diserahkan oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal secara simbolis, kepada Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dengan disaksikan langsung oleh sejumlah Anggota DPRD Natuna, OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta para tamu undangan lainnya.
Laporan : Erwin Prasetio