BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun kepada 956.799 Pensiunan PNS

Lintaskepricom
BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun kepada 956.799 Pensiunan PNS
BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun kepada 956.799 Pensiunan PNS. Foto: Ilustrasi Unsplash.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Jumlah ini merupakan total akumulasi pengembalian Tapera sejak beroperasi hingga tahun 2024.

Pengembalian Tapera ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021 yang menyebutkan bahwa 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana Tapera senilai Rp567,5 miliar.

“Dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya yang ditulis detikcom, Selasa (4/6/2024).

Heru menegaskan bahwa BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kepesertaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun, dalam proses pencairannya, diakui terdapat beberapa kendala.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ujar Heru.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain integrasi NIK dengan Dukcapil dan integrasi NIP dengan BKN hingga memvalidasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal media sosial, mengedukasi, serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.

Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

“Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” himbaunya.(*/Mfz)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *