Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisal M (43) di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku kepada anak tirinya yang masih berumur 16 tahun dalam kurun waktu dua tahun yakni dari tahun 2016 sampai 2017, persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah sebuah handphone.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban,” kata AKP Agung, Selasa (30/7/2024).
Aksi tak terpuji itu terungkap setelah orang tua kandung korban merasa curiga dengan tingkah laku korban yang mengalami kesakitan pada bagian organ intimnya.
“Orang tua korban melihat anaknya sakit dan murung, dan akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
“Melihat hal itu orang tua korban langsung melapor kepada polisi, dan kami langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Pelaku kami amankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(Mfz)
Editor: Brm