Hukum  

Begal Sadis di Lingga Tertangkap, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Lintaskepricom
Begal Sadis di Lingga Tertangkap, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Begal Sadis di Lingga Tertangkap, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara. Foto: Polsek Daik Lingga.

Lintaskepri.com, Lingga – Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil menangkap seorang begal sadis berinisial S (laki-laki) yang beraksi di jalan raya Daik-Limbung.

Pelaku begal sadis itu mengancam korban dengan parang dan merampas motornya. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri korban dengan alasan ingin membayar angsuran orang tuanya.

Pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mengancam korban. Takut dilukai, korban pasrah dan menyerahkan motornya kepada pelaku.

Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya karena kecanduan judi online.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 buah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana,” tutup Kapolsek.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *