Hukum  

Bea Cukai Tanjungpinang Sita 270 Ribu Batang Rokok Ilegal

Muhammad Faiz
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 270 Ribu Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Tanjungpinang di TPA Ganet, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Mei 2024.

Demikian di sampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, Rabu (5/6/2024).

“Dari hasil razia yang kami lakukan, terdapat sebanyak 270 ribu batang rokok ilegal yang berhasil kami sita,” kata Faisal..

Faisal menjelaskan, razia tersebut menyisir berbagai toko dan warung di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

“Petugas kami menyisir toko dan warung, melakukan penggeledahan. Jika ada rokok ilegal, langsung kami bawa,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, Bea Cukai Tanjungpinang akan terus gencar melakukan pemantauan dan operasi pemberantasan rokok ilegal.

“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan pemantauan dan operasi pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” tuturnya. (Mfz)

Editor: Ism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *