Hukum  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Avatar
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap
Ribuan botol miras ilegal yang berhasil diamankan Petugas Bea Cukai Batam. Foto: Dok. Bea Cukai Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kawasan Industri Buana Central Park pada Kamis (25/1/2024).

Ribuan botol miras ilegal diamankan dan dua orang tersangka berinisial AN dan TS ditetapkan.

Petugas Bea Cukai Batam bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di Gudang PT BOS.

Penindakan di lokasi tepat sasaran, mengamankan 30.864 botol MMEA ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp4,59 miliar.

Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

AN dan TS, dua orang yang diduga bertanggung jawab atas penyelundupan ini, langsung diamankan oleh pihak Bea Cukai.

Upaya Bea Cukai Batam tak berhenti di situ. Barang bukti diamankan dan disimpan di Gudang Bea Cukai untuk proses penyidikan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penyelundupan MMEA ilegal ini jelas melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan komitmen pihaknya untuk memerangi pelanggaran hukum.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait,” ujarnya.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan yang merugikan negara,” tegas Evi Octavia.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *