Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mei 6, 2024
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Lintaskepri.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi rokok ilegal.

“Pada Kamis, 2 Mei 2024, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi, Senin, 6 Mei 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut.

Tim juga berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

“Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK,” ujar Evi.

Selanjutnya, kapal cepat, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai menemukan 184.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam muatan kapal cepat tersebut.

“Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Evi.(*/Bud)

Editor: Yli

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *