Bawaslu Tanjungpinang Geledah Posko Paslon Rudi-Rafiq, Diduga Terkait Politik Uang

Muhammad Faiz
Bawaslu Tanjungpinang Geledah Posko Paslon Rudi-Rafiq, Diduga Terkait Politik Uang
Kantor Bawaslu Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang menggeledah posko pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dugaan praktik politik uang (money politics) di lokasi yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri, menjelaskan laporan awal diterima oleh Panwascam yang menemukan adanya kerumunan warga di lokasi. Panwascam kemudian melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.

“Awalnya petugas Panwascam datang karena melihat kerumunan warga. Setelah itu, mereka menghubungi kami untuk turun ke lokasi dan memastikan apa yang sedang terjadi,” ujar Hendri.

Setibanya di lokasi, Bawaslu mencoba meminta keterangan dari warga yang berada di posko, namun tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan. Bahkan, sejumlah warga terlihat membawa kartu identitas kependudukan yang tujuannya belum diketahui.

Salah satu tim paslon yang mengaku sebagai konsultan memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut merupakan pembekalan teknis untuk saksi pasangan calon.

“Konsultan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah pembekalan teknis untuk saksi paslon. Sebelumnya Petugas Panwascam menyampaikan tidak ada pembagian uang pada posko itu, dan kami juga telah memastikan memang tidak ada unsur yang dilanggar,” jelas Hendri.

Meski demikian, Bawaslu meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan karena tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diajukan sebelumnya kepada Bawaslu Tanjungpinang.

“Karena tidak ada kegiatan kampanye disitu, kami larang untuk membagikan atribut, dan juga mengingatkan kembali jangan sampai ada pembagian uang,” tegasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bawaslu Tanjungpinang, yakni berupa satu unit kertas kosong berbentuk kolom. (Mfz)

Editor: Ism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *