Bawaslu Tanjungpinang Desak Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Selesai Tepat Waktu

Lintaskepricom
Bawaslu Tanjungpinang Desak Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Selesai Tepat Waktu
Bawaslu Tanjungpinang Desak Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Selesai Tepat Waktu. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mendesak agar proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan oleh Bawaslu terhadap setiap tahapan rekapitulasi.

Ia mengingatkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar teliti memeriksa seluruh dokumen, terutama formulir model C.Kejadian Khusus dan formulir keberatan saksi.

“Setiap temuan, sekecil apapun, harus dicatat dengan detail,” tegas Hendri.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Panwascam adalah memastikan bahwa setiap keberatan yang disampaikan oleh saksi tercatat dengan jelas dalam formulir yang telah disediakan.

“Catatan ini sangat penting sebagai bukti jika nantinya terjadi sengketa,” ujarnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses rekapitulasi, Panwascam berhak mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami tidak akan mentolerir adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses demokrasi ini,” tegas Hendri.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini