Lintaskepri.com, Bintan – Pemilik kapal KM Sunly 10 akan dikenakan denda setelah tertangkap membawa uang ratusan juta rupiah dari Singapura menuju Kabupaten Bintan tanpa melaporkannya.
Bea dan Cukai Tanjungpinang akan memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelanggaran ini.
Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menyampaikan uang tersebut sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai. Menurutnya, pembawaan uang dari dan ke luar negeri harus dilaporkan jika jumlahnya melebihi Rp100 juta.
“Pelanggarannya terkait dengan pembawaan uang yang tidak dilaporkan. Untuk jumlah uang di atas Rp100 juta, wajib dilaporkan,” ungkapnya.
Pemilik kapal dipastikan akan didenda karena membawa uang lebih dari setengah miliar rupiah. Saat ditanya jumlah pasti uang yang diamankan, Ade enggan memberikan angka rinci, namun menyebut jumlahnya di bawah Rp 1 miliar.
“Kami sedang membuat surat pemanggilan. Yang jelas jumlahnya di bawah Rp1 miliar,” tambah Ade.
Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 10 persen dari total uang yang diamankan oleh pihak Bea Cukai.
“Dendanya sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa,” tutupnya.
KM Sunly 10 diamankan oleh Bea Cukai di perairan Tanjungpinang-Bintan pada Selasa (10/9/2024). Dalam pemeriksaan, ditemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga akan dibawa menuju Kabupaten Bintan. (Ink)
Editor: Ism