-Masalah Di Media Sosial Terkait Bagi Proyek Bibit Pohon Karet
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Basyarudin Idris alias Oom akan menggugat balik terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Edi Susanto kepadanya, dalam masalah tuduhan dugaan penganiayaan. hal tersebut disampaikan Oom saat ditemui LintasKepri.com, di Komplek D’Green City, Selasa (19/4).
Menurut Oom, kejadian sebenarnya tidak seperti apa yang disampaikan Edi kepada petugas SPKP Polres Tanjungpinang, dengan tuduhan dugaan penganiayaan itu, bahkan Oom menjelaskan adanya pemanfaat ketika masalahnya kepada Edi terhubung dengan PT KJJ.
“Awalnya ribut di media sosial, ade salah satu anggotanya yang nak minta proyek tanam bibit di lahan PT KJJ, tepatnya di Desa Bukit Padi, Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, cuma berani bilang saya punya data tengok aja nanti,” kata Oom sembari menirukan percakapannya bersama Edi beberapa waktu lalu.
Berawal dari ancaman seiring dituding dan merasa dirugikan atas apa yang dilakukan Edi lewat percakapan melalui handphone, Oom menjelaskan bahwa dia langsung menemui Edi dan sontak menanyakan permasalahan tersebut, dan mencoba memahami masalah PT KJJ tersebut.
“Saye datang ke Pondok Santai, untuk berbincang, kebetulan saat saya ambil rokok, kotak rokok terjatuh kebawah meja, saya menunduk untuk mengambil rokok dan terhantuk kekepala dia (Edi Susanto,red), namun malah saya dibilang sengaja menghantukkan kepala,” jelasnya kepada media ini.
Semula, diketahui permasalahan pribadi antara Edi Susanto dilatarbelakangi dugaan meminta pembagian proyek reboisasi atas pembangunan pabrik karet oleh PT KJJ di Desa Bukit Padi, Anambas seluas 100 hektar. Namun, sayangnya Oom menolak itu, lantaran penghijauan kembali itu sudah dilakukan oleh para pekerja yang berasal dari masyarakat Tempatan itu sendiri.
“600 bibit yang ditanam oleh 500 pekerja sudah kita lakukan sejak perjanjian bersama Bupati Anambas saat itu, tapi karena masalah yang tak kunjung usai, terpaksa mereka berhenti bekerja. Bayangkan satu hari gaji pekerja itu Rp. 95 ribu, kalau mereka berhenti bekerja karena masalah dugaan beberapa oknum tidak menyutujui itu atas dasar kepentingan pribadi, itu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Bahkan Oom menjelaskan Investor asing yang dibawa masuk ke Kepri itu (PT. KJJ, red) memakan waktu 4 Tahun, bahkan untuk menanam aset di Kepri, terkhusus Anambas dianggap sangat rumit, alias “Bertele-tele” dalam soal perizinan.
“Segala izin sudah kita (PT.KJJ,red) lengkapi, dan sudah disetujui sebelumnya bersama masyarakat, disetiap pertemuan kita fasilitasi dengan anggaran Prusahaan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, bahkan kita siapkan beasiswa pendidikan untuk anak daerah kedepannya, serta beberapa progres percepatan pembangunan daerah, ini upaya untuk memajukan daerah Anambas, khususnya Provinsi Kepri, tapi malah masalah ini tak kunjung selesai,” bebernya.
Terlepas dari masalah pribadi Oom dengan Edi Susanto, dia mengatakan akan segera menyurati Bupati Anambas atas persoalan izin Amdal yang sampai hari ini belum juga dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas.
“Rencana PT KJJ melalui kuasa hukum kami akan menyurati Bupati untuk menyelesaikan masalah Amdal, dengan landasan semua permintaan telah disetujui, namun sampai hari ini belum juga selesai,” tandasnya.
Diketahui, Setelah membangun Perusahaan pabrik karet sekaligus produksi benda berbahan karet di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, PT KJJ akan membangun resort dan pabrik ikan sarden di Anambas itu.
Hingga berita ini diunggah, Edi Susanto belum dapat dijumpai media ini guna dikonfirmasi. (Afriadi)