Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial AS (41) di Tanjungpinang kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap untuk ketiga kalinya atas kasus pencurian.
AS, yang baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu, kali ini mencuri di sebuah rumah kawasan Kampung Dompak, Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, AS tidak beraksi sendirian. Ia diamankan bersama rekannya berinisial BI (41).
Panit Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, menjelaskan AS melancarkan aksinya dengan memantau rumah-rumah yang tidak terkunci.
“Pada saat itu rumah korban tak terkunci, jadi pelaku main masuk saja, pengakuannya, laptop dan handphone berhasil dicuri,” ujar Pepen.
Lebih lanjut, Pepen mengungkapkan, BI tidak ikut saat AS mencuri. Namun, BI berperan dengan membantu AS menggadaikan laptop hasil curian tersebut.
“Dari hasil gadai dapatlah uang sebesar Rp2,5 juta, BI diupah Rp400 ribu karena berperan membetulkan laptopnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara BI dikenakan pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mfz)
Editor: Ism