Lintaskepri.com, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) berhasil mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang secara ilegal melakukan aktivitas labuh jangkar di perairan utara Tanjung Berakit, Batam, pada Rabu (11/9/2024).
Peristiwa ini bermula pada Selasa (10/9), ketika Vessel Traffic System (VTS) Batam mendeteksi keberadaan kelima kapal ikan tersebut di sekitar koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E.
Meskipun telah dilakukan upaya komunikasi melalui kanal radio 16, kapal-kapal ikan tersebut tidak merespons.
Mencurigai adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, VTS Batam berkoordinasi dengan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu giliran untuk memasuki Pelabuhan Singapura.
Setelah mendapatkan izin dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan tindakan tegas.
“Dengan jarak sekitar 43 nautical miles dari lokasi target, dua tim VBSS segera dikerahkan pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Setibanya di lokasi pada pukul 06.00 WIB, tim VBSS berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal ikan tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju Traffic Separation Scheme (TSS) di Singapura.
“Tindakan tegas ini adalah komitmen dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.(*)
Editor: Brm