Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Tanjungpinang, diduga mencuri barang berharga senilai Rp 100 juta dari majikannya.
Pelaku bernama Yunike telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Senin (15/4/2024) lalu.
Kasi Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengungkapkan pada tanggal 13 April 2024, mertua korban menyadari bahwa uang dolar Singapura, uang Rupiah, perhiasan, dan uang asing koleksi miliknya telah hilang.
“Dugaan mengarah ke Yunike karena saat itu tidak ada tamu ataupun orang lain yang datang ke rumah korban,” katanya.
Iptu Syahrul mengatakan korban kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa Yunike berada di rumahnya di Jl. H. Agus Salim No. 12 RT/RW 002/005 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Pada pukul 15.15 WIB, Tim Jatanras langsung mengamankan Yunike beserta barang bukti,” ujarnya.
Yunike dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Berikut adalah barang bukti yang diamankan dari ART Yunike:
- 9 buah perhiasan emas dengan berat total 12,327 Gr
- Uang Rupiah senilai Rp 6.025.000
- 95 lembar uang asing berbagai negara.(*/Brm)
Editor: Brm