Siapa yang Membayar Cicilan KPR Ketika Nasabah Meninggal?

Muhammad Faiz
Siapa yang Membayar Cicilan KPR Ketika Nasabah Meninggal?
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay.com

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Saat seseorang meninggal, urusan keuangan yang belum terselesaikan sering menjadi perhatian utama bagi keluarga yang di tinggalkan. Terutama, jika ada utang yang belum lunas, seperti cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Pertanyaan umum yang muncul adalah siapa yang harus menanggung pembayaran cicilan KPR atau apakah ada solusi lain yang tersedia?

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan sebagian besar bank atau penyedia KPR biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa. Kerjasama tersebut memberikan perlindungan bagi nasabah melalui pemutihan utang atau pelunasan sisa cicilan KPR jika nasabah meninggal dunia.

“Biasanya, KPR sudah bekerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi, jika nasabah yang menandatangani kontrak KPR meninggal dunia, utangnya akan diputihkan. Rumah akan dianggap lunas,” ungkap Andy dikutip dari detikProperti.

Namun, jika bank atau penyedia KPR tidak bekerja sama dengan asuransi jiwa, maka utang nasabah yang meninggal akan menjadi beban ahli warisnya. Ahli waris berkewajiban untuk melanjutkan pembayaran cicilan hingga lunas.

“Nah, jika saya tidak memiliki asuransi dan meninggal di tengah jalan, bank akan tetap menagih keluarga saya untuk melanjutkan pembayaran. Atau, kita harus menjual rumah tersebut jika tidak mampu melunasi cicilan,” tambah Andy.

Tanggung jawab pelunasan cicilan ini akan terus di bebankan kepada ahli waris, baik itu anak, istri, atau keluarga lainnya. Misalnya, jika nasabah adalah suami istri dan salah satu dari mereka meninggal, cicilan akan menjadi beban ahli waris yang tersisa, seperti istri dan anak. Jika suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan berpindah ke anak-anak mereka.

Jika ahli waris adalah anak di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali yang berhak. Bank akan bekerja sama dengan pengadilan untuk menentukan apakah cicilan rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau rumah akan dilelang.

Pada intinya, ahli waris, baik anggota keluarga atau saudara, akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ism)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *