Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang oknum anggota kepolisian dari Polresta Tanjungpinang tertangkap basah bersama seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sei Jang pada Jumat (25/10/2024).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keduanya.
“Warga melaporkan kepada kami karena sering melihat oknum polisi tersebut keluar masuk kontrakan wanita tersebut,” ujar Yusri Sabaruddin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wanita tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Sebagai sanksi, keduanya diberikan pembinaan. Wanita tersebut diminta untuk pindah kontrakan,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan penangkapan anggotanya tersebut.
Dia mengatakan saat ini anggota sudah di tindak sesuai aturan yang berlaku pada kepolisian.
“Sudah diperiksa oleh petugas,” singkatnya.(Mfz)