MK Lantik Gugus Tugas, Siap Tangani Sengketa Pemilu

Muhammad Faiz
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto MKRI)

Lintaskepri.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 737 Gugus Tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024,Selasa (19/3/2024) di Halaman Gedung 2 MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan pelantikan ini menjadi simbol komitmen MK siap melaksanakan kewenangan yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.

“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif pileg,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengingatkan Gugus Tugas agar berkomitmen dan harus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas.

“Mereka juga harus menjaga marwah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” Jelasnya.

Suhartoyo berdoa agar Gugus Tugas selalu diberi kesehatan dalam menjalankan tugas.

“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.

Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024.

Sesaat usai pengumuman itu, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik pilpres maupun pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional. (*)

Editor: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *