Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Biaya pembuatan paspor Indonesia direncanakan naik pada Desember 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Meski aturan baru ini belum diunggah di situs resmi pemerintah, isu kenaikan biaya paspor sudah menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri.
Seorang warga Tanjungpinang, Indah, mengaku telah mendengar kabar tersebut dari media sosial namun belum mengetahui rincian kenaikan biayanya.
Ia berharap pemberlakuan kenaikan tarif pembuatan paspor nantinya tidak terlalu tinggi.
Sebab, akan memberatkan masyarakat. Terutama, seperti dia yang rutin berkunjung ke Malaysia karena memiliki urusan pekerjaan.
“Sudah tahu dari media sosial, tapi belum tahu berapa besar kenaikannya. Sekarang kan masih Rp350.000 untuk paspor biasa, mudah-mudahan naiknya tidak terlalu besar,” katanya.
Sementara itu, Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Akbar, menyatakan bahwa tarif pembuatan paspor saat ini masih normal dan belum mengalami perubahan.
“Masih normal seperti biasa, belum ada kenaikan,” jelasnya singkat.
Berikut adalah tarif pembuatan paspor yang berlaku hingga Oktober 2024:
• Paspor biasa 48 halaman (5 tahun): Rp350.000
• Paspor biasa fisik (10 tahun): Rp650.000
• Paspor elektronik 48 halaman (5 tahun): Rp650.000
• Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
• SPLP untuk WNA: Rp150.000
(Mfz)
Editor: Ism