Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri catat temuan pada rekapitulasi pleno tingkat KPU Provinsi, Jumat (8/3/2024).
Komisioner Bawaslu Kepri Maryamah mengatakan salah satu temuan yakni terjadi pada KPU Batam, berdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu temuan data tidak sinkron.
“Data yang kami dapat itu tidak sama dengan yang disampaikan KPU Batam pada pleno,” Kata Maryamah (7/3).
Maryamah melanjutkan dari 6 KPU Kabupaten Kota memang juga terdapat data yang tidak sinkron tetapi bisa diterima dengan perubahan dan penjelasan.
“Perbedaan data tersebut banyak terdapat pada data Dpk dan Dptb, tetapi pada saat ditanyakan KPU Batam belum siap dalam memberikan jawaban,” Jelas Maryamah.
Bawaslu juga mencatat kejadian sampul D hasil pada KPU Tanjungpinang yang yang kondisinya tidak dalam keadaan tersegel.
“KPU Tanjungpinang juga jadi temuan kami berkaitan dengan form D hasil yang tidak tersegel, dan kami sudah meminta penjelasan dari KPU Tanjungpinang langsung,” Kata Maryamah.
Terakhir Maryamah mengatakan bahwa dari semua catatan tersebut tidak mengubah perolehan suara yang ada.
“Yang paling penting temuan kami tidak mempengaruhi perolehan surat suara yang ada, tapi melihat ada prosedur yang memang belum dijalankan maksimal oleh KPU Kabupaten Kota,” Tutupnya.
Editor: Mfz