Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 96 kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah oleh Samsat Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (16/5/2024).
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang Nurfashanty, mengatakan razia yang dilaksanakan semalam ada di dua titik berbeda yang telah dilaksanakan dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 11.30 wib.
“Titik razianya ada di parkiran tred shop kilometer 9 dan lapangan pamedan,” katanya kepada wartawan.
Pada saat petugas melakukan razia lanjutnya, setelah diperiksa kelengkapan surat surat tersebut ternyata banyak yang belum membayar pajak kendaraan.
“Terdapat 69 kendaraan roda dua dan sebanyak 27 unit kendaraan roda empat yang belum membayar pajaknya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pengendara yang terjaring razia semalam ada sebagian yang melakukan pembayaran di tempat yang sudah di sediakan oleh Samsat Tanjungpinang.
“Jadi di setiap razia kita selalu ada pendamping untuk melakukan pembayaran di tempat, ada pelayanan pantarnas dan samsat keliling,” ungkapnya.
Terakhir ia mengatakan pengendara yang membayar pada dua titik tempat razia yakni sebanyak 58 unit kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp 42.107.800
“42 kendaraan untuk roda dua dan 16 kendaraan roda empat,” tuturnya. (Mfz)
Editor: Yli