Hukum  

72 Pengendara Tanjungpinang Melanggar Aturan Selama Operasi Seligi 2025

Muhammad Faiz
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mencatat Sebanyak 72 pengendara yang melanggar aturan pada Operasi Keselamatan Seligi 2025 dari tanggal 10-23 Februari 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, ada 6 kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi, meliputi kerugian jiwa ada 2 orang meninggal dunia dan 14 orang mengalami luka ringan dengan kerugian material kurang lebih sebesar Rp. 54 juta rupiah

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kegiatan operasi seligi yang telah dilaksanakan berfokus pada tiga aspek yakni preemtif, preventif dan tindakan hukum.

“Tindakan preemtif ini seperti pembagian brosur keselamatan agar masyarakat meningkatkan disiplin dalam berkendara, “ujar Hamam, Senin (24/2/2025).

Kemudian tindakan preventif salah satunya ialah Sat Lantas Polresta Tanjungpinang rutin melaksanakan kegiatan police go to school memberikan himbauan-himbauan keselamatan berlalu lintas ke sekolah, angkutan umum dan kendaraan berat.

“Selanjutnya tindakan hukum, kami telah melaksanakan penegakan hukum berupa tilang etle mobile dan juga secara manual,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Polresta Tanjungpinang akan terus melakukan evaluasi dari hasil operasi yang telah terlaksana dengan tujuan yang lebih baik kedepannya.

Hamam juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menaati aturan berlalu lintas saat berkendara dan selalu menjaga keselamatan serta ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas di lingkungan masyarakat. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini