Lintaskepri.com, Batam – Skandal penggelapan barang bukti (Barbuk) narkoba di tubuh kepolisian kembali terungkap. Kali ini, lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, diciduk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Informasi yang dihimpun, para oknum polisi ini terdiri dari bintara dan perwira pertama.
Tim Propam juga berhasil menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sukajadi Batam, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu hasil penyisihan.
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya sembilan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk kasat narkoba, ditangkap karena menjual kembali barang bukti 1 kilogram sabu. Kesembilan anggota tersebut telah dipecat melalui sidang kode etik.
Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Farouq Oktora, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan terkait kasus ini. Namun, ia meminta wartawan untuk menghubungi Kabid Humas Polda Kepri untuk informasi lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus. Mohon waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Farouq singkat seperti ditulis garttacom.
Aksi para oknum polisi ini tentu saja mengecewakan masyarakat dan mencoreng institusi Polri. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.(*)
Editor: Brm