Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungpinang dirazia petugas kepolisian, Sabtu (22/03/2024) malam.
Razia ini merupakan Operasi Antik Seligi 2024 yang dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 20 Maret hingga 3 April 2024.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyadi sasaran razia kali ini menyasar sejumlah THM seperti Komplek Bintan Plaza, Hotel Nirwana dan Clasik KTV & PUB.
“Kami melakukan pengecekan, teguran, dan himbauan kepada pengunjung tempat-tempat hiburan malam tersebut terkait dengan minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), dan narkoba,” jelasnya.
AKP Arsyad mengatakan dalam razia ini tidak ditemukan adanya pengunjung THM yang membawa Narkoba maupun senjata tajam.
“Hingga operasi selesai pada pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ungkapnya.(*/Brm)
Editor: Brm