Hukum  

3 Remaja Batam Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Bullying

Lintaskepricom
3 Remaja Batam Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Bullying
3 Remaja Batam Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Bullying. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Lintaskepri.com, Batam – Tiga remaja di Batam, Rrs (14), Ma (15), dan Ak (14), divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus bullying yang sempat viral di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Kejadian bullying tersebut berlangsung di kawasan ruko Lucky Plaza, Lubukbaja, Kota Batam pada Februari 2024 lalu.

Hakim tunggal Sapri Tarigan menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) undang-undang sistem peradilan anak tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rrs, Ma, dan A lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Hakim Sapri menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, menyebabkan trauma dan luka pada korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang masih muda, berniat untuk berubah, menyesali perbuatannya, dan berperilaku sopan selama persidangan.

Persidangan mengungkapkan bahwa seorang wanita dewasa bernama Angel yang menyuruh dan mengajak para terdakwa untuk melakukan bullying.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *