Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Tanjungpinang.
Kedua tersangka berinisial KA, Direktur PT. Belimbing Sriwijaya, dan P, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan hasil audit dari BPKP, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.931.751.880.
“Kedua tersangka ditahan selama 14 hari kedepan, di Rutan Tanjungpinang,” katanya.
Denny mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Kronologi Proyek Polder di Tanjungpinang
Berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian PUPR Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir di Jalan Pemuda dengan nilai Rp.22,2 Miliar,” kata Denny.
Kemudian pada 27 Januari 2021, Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021, PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18 ditetapkan sebagai pemenang.
Lalu pada 11 Febari 2021, dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai Kontrak yaitu Rp. 3.268.286.654. Kemudian pada 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594.
“Tersangka KA mensubkontrakan pekerjaan, dengan kesepakatan melakukan pembersihan lokasi, pekerjaan Galian dengan alat berat. pemasangan cerucuk dengan alat berat dan pekerjaan timbunan tanah didatangkan dan dipadatkan,” kata Denny.
Selanjutnya pada 29 April 2021, penyedia mengajukan pencairan termin satu sebesar 15 persen dengan nilai Rp 2.328.654.241. Berdasarkan laporan konsultan supervisi, telah terjadi deviasi sebesar 9,32 persen.
Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01 persen. Akan tetapi realisasi hanya 20,74 persen sehingga terjadi Deviasi -30,2 persen.
“Sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021,” tambahnya.
Kemudian pada 6 September 2021, penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35 persen dengan nilai Rp 2.451.214.992. Penyedia kembali mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43 persen dengan nilai Rp 980.485.996.
Pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
“Tersangka P menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 202. Bahwa pada tanggal 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia,” pungkasnya.(*/Brm)
Editor: Brm