Lintaskepri.com, Batam – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Batam, Senin (12/5/2025).
Razia ini menyasar tujuh wilayah hukum Polresta Barelang, yakni Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan operasi ini bertujuan menertibkan para juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar, khususnya di luar jam operasional resmi atau tanpa izin dari instansi berwenang.
“15 pria yang diduga melakukan pungutan liar sebagai jukir diamankan dalam operasi ini,” katanya.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari jukir tetap, karyawan swasta, hingga wiraswasta.
“Sebagian besar di antaranya tidak memiliki izin resmi dan melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal,” ujarnya,
Barang bukti yang diamankan dari razia Jukir liar ini berupa uang tunai sebesar Rp659.000, 189 lembar karcis motor, 303 lembar karcis mobil serta 8 buah rompi parkir.
AKP Debby Tri mengatakan seluruh pelaku langsung diamankan untuk proses interogasi awal.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk proses hukum dan penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(*)