Lintaskepri.com, Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolres Bintan, Jumat (7/6/2024). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam, Hasan dicecar sebanyak 8 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Hasan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar saksi dalam kasus tersebut. Dirinya belum mengetahui apakah akan ditahan atau tidak, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.
“Baru ada 8 pertanyaan, pertanyaannya tentang saksi lalu, untuk ditahan atau tidak coba tanya kepada penyidiknya, kita jeda dulu nanti jam 13.30 WIB kita lanjut lagi,” jelas Hasan saat jeda pemeriksaan.
Hasan menegaskan, saat ini dirinya masih dalam proses pemeriksaan dan belum mengetahui hasil kesimpulannya. Namun demikian, ia akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan baik.
“Saat ini masih proses pemeriksaan, kita tunggu saja hasil kesimpulannya bagaimana,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, mengatakan pihaknya akan melihat hasil pertimbangan penyidik dari pemeriksaan hari ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita lihat hasil pertimbangan penyidik, dan juga hasil pemeriksaan hari ini untuk langkah yang akan kita jalankan,” tutupnya. (Ink)
Editor: Ism