Hukum  

13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Disiplin di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Lintaskepricom
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Disiplin di Kedai Kopi Saat Jam Kerja. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang menggelar penegakan disiplin pegawai pada Jumat (29/8/2025).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 dengan menyasar sejumlah kedai kopi dan rumah makan di empat kecamatan.

Hasilnya, sebanyak 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kedapatan berada di kedai kopi saat jam kerja.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebutkan razia ini bertujuan mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab pegawai.

“Pemko tidak melarang pegawai membeli kopi atau sarapan, tapi sebaiknya dibawa ke kantor. Bukan nongkrong di jam kerja tanpa alasan jelas,” tegas Fatah.

Data pegawai yang terjaring akan diserahkan kepada atasan masing-masing di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan pemerintah maupun Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam razia tersebut juga ditemukan sejumlah pegawai dari luar instansi Pemko Tanjungpinang. Namun mereka tidak didata karena berada di luar kewenangan Pemko.

Fatah menambahkan, keberadaan pegawai di kedai kopi saat jam kerja memang sering menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kegiatan penegakan disiplin akan terus dilakukan secara berkala.

“Ini bagian dari program Tanjungpinang Berbenah. Tujuannya bukan mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai,” jelasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini