Hukum  

12 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang di Tangkap Polisi

Muhammad Faiz
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di Tanjungpinang.

Para tersangka terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang wanita.

Penangkapan dilakukan di beberapa Kecamatan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni dari tanggal 13-27 Juli 2024.

“Selama bulan Juli 2024 polisi berhasil mengungkap 10 kasus narkoba,” kata Kombes Pol Budi, Kamis (8/8/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sabu sabu dengan berat total 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak 52,5 butir dengan berat 18,28 gram.

“Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone hingga sepeda motor dan alat hisap,” sambungnya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan para tersangka ini di duga masih ada saling berkaitan satu sama lain saat menjalankan aksinya.

“Masih kami dalami guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 1 miliar hingga 10 miliar rupiah. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *