Hukum  

10 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Hari Natal 2024

Lintaskepricom
10 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Hari Natal 2024
10 Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Hari Natal 2024. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menerima remisi khusus pada perayaan Hari Natal 2024.

Remisi ini diberikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.

Proses pemberian remisi ini melibatkan evaluasi terhadap perilaku dan perkembangan mereka selama berada di dalam tahanan.

“Remisi khusus diberikan dengan pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hingga 30 hari. Untuk Remisi Khusus I, terdapat 12 orang yang memenuhi syarat, namun 2 di antaranya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas),” jelas Yan Patmos.

“Sementara untuk Remisi Khusus II, tidak ada warga binaan yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain remisi khusus pada perayaan Natal, remisi serupa juga diberikan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Kasus yang dihadapi oleh WBP yang menerima remisi ini bervariasi, mulai dari penyalahgunaan narkotika, korupsi, hingga tindak kriminal umum.

Saat ini, jumlah total tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang mencapai 449 orang. Proses pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi WBP untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini