Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) Mulyadi asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dideportasi dalam kondisi patah tulang di tiga bagian tubuhnya yakni lengan, tangan dan kaki bagian kiri, saat di pulangkan dari Malaysia.
Mulyadi dipulangkan bersama 380 orang TKI-B lainnya, terdiri dari 283 laki-laki, 93 perempuan, 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, menggunakan kapal ferry Telaga Express, Kamis (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Syamsul rekan Mulyadi menjelaskan, Mulyadi kerja di Malaysia sudah 1 tahun lebih sebagai buruh bangunan dengan upah harian.
Patahnya ditiga bagian tubuh Mulyadi, tambah Syamsul, dikarenakan jatuh dari bangunan saat kerja didaerah Serayang, Malaysia.”Saat itu Mulyadi tengah kerja sendiri. Pengobatan biaya ditanggung sendiri,” ungkapnya .
Sementara itu, hal berbeda diutarakan oleh Mulyadi selaku korban. Ia membantah keras bahwa penyebab patahnya di tiga bagian tubuhnya dikarenakan kecelakaan saat kerja.
“Bukan murni kecelakaan. Saat itu saya ketakutan karena dikejar Polis Diraja Malaysia tanpa alasan yang jelas,” tutur Mulyadi.
Ia menyebut bahwasanya gaji dibayar perhari sesuai kerja. Setelah mengalami insiden ini, Mulyadi tak ingin lagi bekerja sebagai TKI di negeri jiran Malaysia.(Syah)