Wali Kota Batam Awasi Pembongkaran Reklame Ilegal

Lintaskepricom
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turun langsung mengawasi proses penertiban dan pembongkaran dua reklame tak berizin di Kota Batam pada Kamis (29/5/2025). Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turun langsung mengawasi proses penertiban dan pembongkaran dua reklame tak berizin di Kota Batam pada Kamis (29/5/2025).

Kedua reklame tersebut milik PT Renzo dan CV Sun Li, yang terpasang di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, tepatnya di kawasan Bundaran Madani.

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik reklame setelah diberikan peringatan oleh pemerintah.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran perizinan, yang dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.

“Semua instansi kita libatkan, mulai dari Pemko, BP Batam, hingga Kejari Batam. Koordinasi dilakukan secara intensif melalui rapat mingguan yang membahas progres perizinan reklame, termasuk pengurusan Pengesahan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Amsakar.

Upaya penertiban ini bukan hanya menyasar dua titik, melainkan merupakan bagian dari penataan besar-besaran terhadap 681 titik reklame yang teridentifikasi tidak memiliki izin atau menunggak pajak.

Langkah ini bertujuan untuk menata wajah kota, menjaga keselamatan warga dari potensi bahaya konstruksi ilegal, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Reklame yang tidak memiliki izin harus dibongkar. Itu prinsip yang harus kita tegakkan,” tegas Amsakar.

Penertiban ini juga mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk memperkuat legalitas dan konsistensi penegakan aturan.

Pemko Batam memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, demi mewujudkan kota yang tertata, aman, dan berkontribusi maksimal terhadap pemasukan daerah.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini